Polri Akan Klarifikasi Susno Soal Makelar Kasus

Polri Akan Klarifikasi Susno Soal Makelar Kasus
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang. (ANTARA/HO)
 
Jakarta (ANTARA) - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri hari ini akan mengundang mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Pol Susno Duadji untuk dimintai klarifikasi soal adanya makelar kasus di instansi itu.

"Kita berharap Pak Susno bersedia hadir untuk memenuhi undangan itu dan membawa data-data pendukung yang dimiliki," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, divisi yang sama telah mengundang Susno pada Jumat (19/3), namun dia tidak hadir dengan alasan akan datang ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Pekan lalu Susno diundang untuk ke Divisi Proffesi Pengamanan pukul 09.00 WIB, sedangkan satgas mengundang Susno pukul 14.00 WIB.

Di sela-sela waktu itu, Susno menggelar jumpa pers di salah satu rumah makan di Jl Veteran yang tidak jauh dari kantor Satgas.

Susno menyebutkan adanya mafia kasus dalam penyidikan rekening mencurigakan senilai Rp 25 miliar milik staf Ditjen Pajak bernama GT.

Polri, menurut Susno, hanya menyidik sebagian kecil dari isi rekening yakni Rp 395 juta sedangkan sisanya dikembalikan ke pemilik rekening.

Menurut Polri, penyidik hanya menemukan bukti bahwa dari Rp 25 miliar hanya Rp 395 juta yang ada unsur pidana karena ditransfer oleh pihak lain yang diduga ada kaitan dengan jabatannya di Ditjen Pajak, sedangkan sisanya terkait dengan bisnis properti.

Kasus rekening mencurigakan itu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang yakni hukuman enam bulan penjara masa percobaan satu tahun bagi GT.

Susno menuduh ada dua jenderal dan dua perwira menengah Polri yang menikmati dana dari pencairan rekening yang tidak disita sebagai barang bukti itu.

Kedua jenderal itu yakni Brigjen Pol Edmond Ilyas (kini Kapolda Lampung) dan Brigjen Pol Raja Erizman (kini Direktur II Bareskrim). Mereka telah membantah menerima aliran dana itu.

Bahkan, keduanya telah melaporkan Susno ke Bareskrim karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.(S027/S018)
 Sumber : http://antaranews.com