Polri Akan Klarifikasi Susno Soal Makelar Kasus

Polri Akan Klarifikasi Susno Soal Makelar Kasus
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang. (ANTARA/HO)
 
Jakarta (ANTARA) - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri hari ini akan mengundang mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Pol Susno Duadji untuk dimintai klarifikasi soal adanya makelar kasus di instansi itu.

"Kita berharap Pak Susno bersedia hadir untuk memenuhi undangan itu dan membawa data-data pendukung yang dimiliki," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, divisi yang sama telah mengundang Susno pada Jumat (19/3), namun dia tidak hadir dengan alasan akan datang ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Pekan lalu Susno diundang untuk ke Divisi Proffesi Pengamanan pukul 09.00 WIB, sedangkan satgas mengundang Susno pukul 14.00 WIB.

Di sela-sela waktu itu, Susno menggelar jumpa pers di salah satu rumah makan di Jl Veteran yang tidak jauh dari kantor Satgas.

Susno menyebutkan adanya mafia kasus dalam penyidikan rekening mencurigakan senilai Rp 25 miliar milik staf Ditjen Pajak bernama GT.

Polri, menurut Susno, hanya menyidik sebagian kecil dari isi rekening yakni Rp 395 juta sedangkan sisanya dikembalikan ke pemilik rekening.

Menurut Polri, penyidik hanya menemukan bukti bahwa dari Rp 25 miliar hanya Rp 395 juta yang ada unsur pidana karena ditransfer oleh pihak lain yang diduga ada kaitan dengan jabatannya di Ditjen Pajak, sedangkan sisanya terkait dengan bisnis properti.

Kasus rekening mencurigakan itu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang yakni hukuman enam bulan penjara masa percobaan satu tahun bagi GT.

Susno menuduh ada dua jenderal dan dua perwira menengah Polri yang menikmati dana dari pencairan rekening yang tidak disita sebagai barang bukti itu.

Kedua jenderal itu yakni Brigjen Pol Edmond Ilyas (kini Kapolda Lampung) dan Brigjen Pol Raja Erizman (kini Direktur II Bareskrim). Mereka telah membantah menerima aliran dana itu.

Bahkan, keduanya telah melaporkan Susno ke Bareskrim karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.(S027/S018)
 Sumber : http://antaranews.com

Susno: Makelar Kasus di Mabes Sudah Jelas

 
Laporan: Ari Purwanto
http://www.rakyatmerdeka.co.id

Jakarta, RMOL. Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji kembali bikin heboh. Secara terbuka Susno mengatakan ada praktek makelar kasus di Mabes Polri dan menyebut nama-nama pelakunya.

"Sebagai Kabareskrim saya bertanggung jawab tentang markus, makanya selama saya menjadi Kabareskrim, markus tidak ada. Markusnya kan ada pas saya mau turun," kata SUsno di hadapan waryawan saat jumpa pers di Restoran Sari Minang Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (18/3).

Data yang dimilikinya soal praktek makelar di Mabes akan diungkapkannya di depan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Kabareskrim Komjen Ito Sumardi.

"Mengenai ada atau tidak, teman-teman wartawan sudah tahu. Indikasinya jelas, banyak kasus yang menghilang. Ada yang melibatkan orang dalam dan luar," tegasnya.

Beberapa inisial para petinggi Mabes Polri yang buka praktek makelar kasus pun dipublikasikannya. Brigjen RE, Kompol A, AKBP E, Brigjen E dan AK.[ald]

Makelar Kasus atau Markus

Makelar Kasus atau Markus - Karena banyaknya media massa yang menulis tentang Makelar Kasus atau disingkat dengan Markus membut rasa penasaran ingin tahu apa sebenarnya arti dan maknanya, sehingga begitu sering disebut dan ditulis diberbagai media.

Mencoba mencari tau dari situs search engine google, akhirnya pengertian Makelar Kasus ketemu juga dan meski tidak begitu sempurna sekali, namun paling tidak sudah dapat menjawab sedikit banyaknya rasa penasaran akan pengertian Makelar Kasus.

Dari pengertian kata makelar sendiri berarti merupakan perantara antara penjual dan pembeli. Makelar yang sudah mengenal baik si penjual dan si pembeli, maka keberhasilan akan terjadinya sebuah transaksi akan semakin besar.

Dengan pengertian makelar diatas, maka untuk pengertian makelar kasus, atau markus dapat diartikan sebagi seorang perantara yang mengenal penjahat sekaligus memiliki hubungan dengan penegak keadilan (Polisi, KPK, Jaksa), dan biasanya Makelar Kasus memberikan informasi yang dia ketahui tentang penjahat, dan kemudian Makelar Kasus akan menyampaikan informasi tersebut kepada para penegak hukum.

Sepintas dari pengertian dan penjelasan tentang Makelar Kasus diatas, maka sebenarnya tidak ada yang salah dengan pekerjaan Markus atau Makelar Kasus?

Memang tidak ada yang salah pekerjaan sebagai Markus asalkan kegiatan itu dilakukan dengan menempatkan etika dan kaidah hukum dalam prakteknya, namun untuk makelar kasus yang sering disebut-sebut di media massa adalah makelar yang tidak lagi menempatkan etika dan kaidah hukum, bahkan berupaya merekasaya sebuah perkara hukum untuk mendapatkan keuntungan yang luar biasa.

Pekerjaan seperti itu terus menurus dilakoni, karena pekerjaan sebagai makelar kasus adalah pekerjaan yang ringan dengan penghasilan yang besar, sehingga pekerjaan ini memiliki daya tarik yang sangat tinggi.

Susno Ditanya Nama Makelar Kasus

Senin, 22 Maret 2010 13:40 WIB   
Susno Ditanya Nama Makelar Kasus MI/Susanto

JAKARTA--MI: Tim pemeriksa dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri hari Senin menanyakan nama-nama makelar kasus kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji.

"Kita menunggu, apa ada nama markus (makelar kasus) atau tidak. Ada nama tidak. Siapa dia. Dimana berkeliaran dan bagaimana praktiknya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Senin (22/3).

Dalam pemeriksaan itu, Susno menjelaskan soal jalannya penyidikan kasus rekening mencurigakan Rp25 miliar milik staf Ditjen Pajak, GT.

Namun Susno tidak membawa dokumen pendukung dalam pemeriksaan itu. "Pak Susno kan sangat mengerti persoalan ini sehingga bisa memaparkan dengan lancar," ujarnya.

Polri, katanya, punya komitmen untuk menyelesaikan masalah itu dengan menegakkan aturan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, pemeriksa juga mengklarifikasi adanya bagi-bagi uang diantara tim penyidik kasus itu.

Kendati pemeriksaan Susno banyak menggali keterangan soal proses penyidikan dan klarifikasi soal markus, Aritonang menegaskan bahwa hingga kini proses penyidikan belum ditemukan indikasi penyimpangan.

Ia mengatakan, penyidik hanya menyita Rp395 juta dari Rp25 miliar uang yang berada di rekening GT. Sisa uang tidak disita dan tidak diblokir penyidik karena tidak ada alasan yang kuat untuk menyitanya.

Kendati demikian, bukan berarti penyidik menghentikan kasus penyidikan setelah berkas kasus uang Rp395 juta diserahkan ke jaksa. "Penyelidikan sisa uang itu belum dihentikan. Menang uang Rp25 miliar pernah diblokir atas permintaan penyidik tapi dibuka lagi," katanya.

Polri menjamin jika nantinya tuduhan adanya mafia kasus itu benar ada, maka pimpinan Polri sependapat dengan Susno untuk memberantasnya.

Susno sendiri telah diam-diam meninggalkan gedung Divpropam usai pemeriksaan yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu. Diduga, Susno keluar lewat pintu samping dan bukan lewat pintu depan sebagaimana ia datang.

Pengacara Susno, Henry Yosodiningrat mengatakan, pemeriksaan sudah selesai dan tidak ada rencana untuk pemeriksaan selanjutnya.

Pekan lalu, Susno menyebutkan adanya mafia kasus ini karena penyidik hanya mengusut uang Rp395 juta dari isi rekening Rp25 miliar.

Susno juga menuduh ada dua jenderal dan dua perwira menengah Polri yang menikmati dana dari pencairan rekening yang tidak disita sebagai barang bukti.

Kedua jenderal itu yakni Brigjen Pol Edmond Ilyas (kini Kapolda Lampung) dan Brigjen Pol Raja Erizman (kini Direktur II Bareskrim) telah membantah menerima aliran dana itu. (Ant/OL-01)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com

Susno Siap Korban Nyawa Ungkap Makelar Kasus


18/03/2010 13:15
Liputan6.com, Jakarta: Mantan kabareskrim Komjen Polisi Susno Duadji kamis siang (18/3) di Jakarta menggelar jumpa pers khusus menyangkut pernyataannya tentang adanya makelar kasus di tubuh Polri.

Susno menegaskan, akan berdiri di depan untuk membela Polri dalam menegakkan kebenaran dan memberantas mafia makelar kasus, yang menurutnya melibatkan sejumlah petinggi Polri.

"Saya siap menyerahkan nyawa, apalagi kalau hanya jabatan dan pangkat" ujar Susno.

Susno menegaskan apa yang ia lakukan dengan mengungkap faktar makelar kasus itu bukanlah untuk mencari popularitas, bukan karena post power syndrom, dan bukan mendiskreditkan siapapun.

"Saya berkeinginan agar para pimpinan Polri pada level manapun sadar bahwa Polri itu adalah milik rakyat bukan milik pimpinan atau polisi pada level manapun juga," lanjut Susno.

Polri menurut Susno harus dikelola dengan baik sesuai dengan kehendak rakyat dan dapat dipertanggung jawabkan pada rakyat dan tidak menentang kehendak rakyat selaku pemilik Polri.

Sebelumnya, minggu (14/3) lalu, Susno Duadji mengungkapkan pemberantasan makelar kasus yang sudah dilakukannya ketika menjabat Kabareskrim, yakni kasus pajak yang diatur dan diduga masuk ke beberapa petinggi Polri senilai puluhan miliar rupiah.

Menurut Susno, kasus pajak itu melibatkan pengusaha bernama berinisial AK yang diduga memiliki kedekatan dengan orang nomor dua di Mabes Polri.(MLA)